Kompas.com - 26/10/2017, 11:40 WIB
Warga Arab Saudi dan jemaah haji, Sabtu (12/9/2014), mengamati crane
atau mesin derek yang ambruk sehari sebelumnya dan menimpa area Masjidil
Haram di Mekkah, Arab Saudi.
RIYADH, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di Arab Saudi memutuskan perusahaan konstruksi Bin Laden Group tidak bertanggung jawab atas ambruknya crane di Masjidil Haram pada 11 September 2015.
Meski menewaskan 111 orang, 10 orang di antaranya adalah jemaah haji asal Indonesia, pengadilan memutuskan Bin Laden Group tak perlu memberi kompensasi kepada korban.
Sebab, menurut keputusan pengadilan, ambruknya crane yang juga melukai ratusan orang itu bukan disebabkan kesalahan manusia.
Belum diketahui apakah keputusan pengadilan ini akan memengaruhi niat Kerajaan Arab Saudi memberikan kompensasi kepada para korban.
Seperti pernah dikabarkan Saudi Gazzette, Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz menjanjikan kompensasi bagi para korban ambruknya crane itu.
Bagi keluarga korban tewas akan menerima 1 juta riyal atau sekitar Rp 3,8 miliar. Sedangkan bagi korban luka dijanjikan uang kompensasi 500.000 riyal atau Rp 1,9 miliar.
Raja Salman juga memerintahkan dua anggota keluarga dari jemaah haji yang tewas akan menjadi tamunya pada musim haji 2016.
Anggota jemaah haji yang tidak mampu melakukan ibadah haji karena cedera akan dibiayai untuk melakukan ibadah haji tahun berikutnya.
Sementara itu, untuk anggota jemaah haji yang harus tetap berada di rumah sakit, keluarganya diberikan visa kunjungan khusus untuk mengurus mereka selama periode musim haji yang tersisa sampai mereka bisa pulang ke rumah.
Selain itu, Raja Salman juga melarang para petinggi Binladin Group, kontraktor proyek perluasan Masjidil Haram, meninggalkan Saudi sampai proses hukum selesai.
Kantor berita Saudi Press Agency melaporkan, larangan tersebut muncul setelah penyelidikan awal menemukan perusahaan itu bertanggung jawab atas kecelakaan yang menewaskan 111 anggota jemaah haji serta melukai 331 orang lainnya.
Meski menewaskan 111 orang, 10 orang di antaranya adalah jemaah haji asal Indonesia, pengadilan memutuskan Bin Laden Group tak perlu memberi kompensasi kepada korban.
Sebab, menurut keputusan pengadilan, ambruknya crane yang juga melukai ratusan orang itu bukan disebabkan kesalahan manusia.
Belum diketahui apakah keputusan pengadilan ini akan memengaruhi niat Kerajaan Arab Saudi memberikan kompensasi kepada para korban.
Seperti pernah dikabarkan Saudi Gazzette, Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz menjanjikan kompensasi bagi para korban ambruknya crane itu.
Bagi keluarga korban tewas akan menerima 1 juta riyal atau sekitar Rp 3,8 miliar. Sedangkan bagi korban luka dijanjikan uang kompensasi 500.000 riyal atau Rp 1,9 miliar.
Raja Salman juga memerintahkan dua anggota keluarga dari jemaah haji yang tewas akan menjadi tamunya pada musim haji 2016.
Anggota jemaah haji yang tidak mampu melakukan ibadah haji karena cedera akan dibiayai untuk melakukan ibadah haji tahun berikutnya.
Sementara itu, untuk anggota jemaah haji yang harus tetap berada di rumah sakit, keluarganya diberikan visa kunjungan khusus untuk mengurus mereka selama periode musim haji yang tersisa sampai mereka bisa pulang ke rumah.
Selain itu, Raja Salman juga melarang para petinggi Binladin Group, kontraktor proyek perluasan Masjidil Haram, meninggalkan Saudi sampai proses hukum selesai.
Kantor berita Saudi Press Agency melaporkan, larangan tersebut muncul setelah penyelidikan awal menemukan perusahaan itu bertanggung jawab atas kecelakaan yang menewaskan 111 anggota jemaah haji serta melukai 331 orang lainnya.
Fanpage Facebook : https://www.facebook.com/officialwinenlose/
Call Center : +855 6086 0217
SMS / WhatsApp : +6281290999908
BBM : 557135B7
LINE : Winenlose
Twitter : Winenlose
WECHAT : Agenwinenlose
Skype : Winenlose
Instagram : Winenlose
Livechat : http://bit.ly/2d1ZNfT
Link Alternatif : http://winenlose.co/ - http://winenlose88.com