Kompas.com - 03/11/2017, 07:02 WIB
Polisi tengah memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan
pengendara saat terjaring dalam Operasi Zebra di Jakarta, Kamis
(2/11/2017).
Jakarta, KompasOtomotif — Selama menggelar Operasi Zebra 2017, polisi akan langsung menindak pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. Jadi, pemilik mobil dan sepeda motor diharapkan selalu mematuhi peraturan.
Meskipun target setiap Polda Metro berbeda-beda dalam operasi tahunan ini, garis utamanya tetap tidak bisa dikesampingkan.
Menurut Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Benjamin, untuk sepeda motor harus dilengkapi dengan dua spion dan pelat nomor sesuai yang dikeluarkan polisi.
Sementara mobil, pengemudinya harus menggunakan sabuk pengaman, tidak boleh berkendara sambil menggunakan ponsel, serta wajib melengkapi surat, seperti STNK dan SIM.
"Fokus semua poin itu, tetapi untuk target setiap Polda Metro berbeda-beda, tergantung banyak pelanggaran apa yang terjadi di setiap daerah," kata Benjamin kepada KompasOtomotif belum lama ini.
Setiap jenis pelanggaran punya besaran denda yang berbeda-beda. "Semuanya kami sesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucap Benjamin.
Fanpage Facebook : https://www.facebook.com/officialwinenlose/
Call Center : +855 6086 0217
SMS / WhatsApp : +6281290999908
BBM : 557135B7
LINE : Winenlose
Twitter : Winenlose
WECHAT : Agenwinenlose
Skype : Winenlose
Instagram : Winenlose
Livechat : http://bit.ly/2d1ZNfT
Link Alternatif : http://winenlose.co/ - http://winenlose88.com