JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum
Pidana Universitas Gajah Mada Edward Omar Sharif menilai langkah Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak tergesa-gesa dalam mempercepat
proses pemberkasan perkara Setya Novanto dinilai sudah tepat.
Sebelumnya, KPK menyatakan belum berbicara soal tahap mempercepat proses pemberkasan, dan memilih mengalir mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, misalnya memperkuat bukti.
"Saya setuju dengan KPK artinya dia sudah menetapkan orang sebagai tersangka tentunya dia punya bukti yang cukup. Oleh karena itu, saya kira dia harus fokus untuk mempertahankan bukti itu dalam rangka membuktikan keterlibatkan Novanto di dalam kasus tersebut," kata Edward, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/11/2017).
Seperti diketahui, sejumlah pihak menilai KPK perlu mempercepat berkas perkara Novanto agar KPK tidak lagi menelan kekalahan di praperadilan melawan Ketua DPR RI tersebut.
Baca juga : Surat Sakti Setya Novanto dari Balik Jeruji Besi...
Dia mengakui, dalam Pasal 82 ayat 1 KUHAP salah satu poinnya mengatur tentang perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok.
Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyatakan bahwa “permohonan perkara praperadilan (yang belum diputus) gugur, pada saat perkara pidana pokok sudah mulai diperiksa oleh pengadilan”.
Namun, Edward menyatakan KPK untuk menghadapi saja praperadilan melawan Novanto. Sidang praperadilan Novanto melawan KPK diketahui akan digelar pada 30 November 2017 mendatang.
Baca juga : Setya Novanto yang Tak Tergoyahkan Vs Golkar yang Hampir Kiamat
"Jadi saya kira (KPK) hadapi saja praperadilan tanggal 30 november. Itu sebetulnya kalau KPK tidak hadir saja tidak masalah kok itu, nanti kan ditunda 2 minggu lagi, mereka (KPK) sudah P21 (melengkapi berkas). Kalau sudah P21 sudah selesai, tidak bisa lagi praperadilan," ujar Edward.
Edward optimis KPK bisa menang melawan Novanto di praperadilan.
"Karena ini cukup kuat buktinya," ujar dia.
Sebelumnya, KPK menyatakan belum berbicara soal tahap mempercepat proses pemberkasan, dan memilih mengalir mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, misalnya memperkuat bukti.
"Saya setuju dengan KPK artinya dia sudah menetapkan orang sebagai tersangka tentunya dia punya bukti yang cukup. Oleh karena itu, saya kira dia harus fokus untuk mempertahankan bukti itu dalam rangka membuktikan keterlibatkan Novanto di dalam kasus tersebut," kata Edward, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/11/2017).
Seperti diketahui, sejumlah pihak menilai KPK perlu mempercepat berkas perkara Novanto agar KPK tidak lagi menelan kekalahan di praperadilan melawan Ketua DPR RI tersebut.
Baca juga : Surat Sakti Setya Novanto dari Balik Jeruji Besi...
Dia mengakui, dalam Pasal 82 ayat 1 KUHAP salah satu poinnya mengatur tentang perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok.
Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyatakan bahwa “permohonan perkara praperadilan (yang belum diputus) gugur, pada saat perkara pidana pokok sudah mulai diperiksa oleh pengadilan”.
Namun, Edward menyatakan KPK untuk menghadapi saja praperadilan melawan Novanto. Sidang praperadilan Novanto melawan KPK diketahui akan digelar pada 30 November 2017 mendatang.
Baca juga : Setya Novanto yang Tak Tergoyahkan Vs Golkar yang Hampir Kiamat
"Jadi saya kira (KPK) hadapi saja praperadilan tanggal 30 november. Itu sebetulnya kalau KPK tidak hadir saja tidak masalah kok itu, nanti kan ditunda 2 minggu lagi, mereka (KPK) sudah P21 (melengkapi berkas). Kalau sudah P21 sudah selesai, tidak bisa lagi praperadilan," ujar Edward.
Edward optimis KPK bisa menang melawan Novanto di praperadilan.
"Karena ini cukup kuat buktinya," ujar dia.